Jumat, Agustus 14, 2020

Dirgahayu HUT RI Ke 75 Tahun 2020


Cara Memperingati HUT Ke-75 RI 

Di Era Pandemi COVID-19 


Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara nomor: B-457/M.Sesneg/SeUTU.00.04/06/2020 tentang Partisipasi Menyemarakan Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020, para pemimpin lembaga Negara, diimbau untuk turut serta menyemarakan Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl Tahun 2020 dengan melaksanakan hal-hal berikut ini: 
1 . Memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya serentak sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2020 dengan merujuk pada pedoman logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI. 2. Memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2020. 3. Memanfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl ke dalam berbagai media (website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun merchandise instansi, dll.) 
Pemerintah tetap menghimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan COVID-19. Oleh karena itu, Upacara Peringatan ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendara Merah Putih di tingkat pusat akan dilaksanakan secara sederhana dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Upacara hanya akan dihadiri oleh Presiden (selaku Inspektur Upacara) dan Wakil Presiden serta petugas upacara yaitu Ketua MPR (selaku pembaca Teks Proklamasi), Menteri Agama (selaku pembaca doa), Panglima TNI, dan Kapolri. Tidak ada undangan untuk pejabat dan masyarakat.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas Mahasiswa
Tugas SMA
Tugas SMK
Lain-Lain